Jumat, 14 November 2014

PENCEMARAN AIR



PENGERTIAN PENCEMARAN AIR
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaandi suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai , lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia.

Danau,sungai,lautan dan air tanah adalah bagian penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan
Air di sebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air minum dan atau mengalami pergeseran di tandai dalam kemampuanya untuk mendukung komunitas penyusun biotik seperti ikan.

PENYEBAB PENCEMARAN AIR
      Ø  Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
      Ø  Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan
      Ø  Sampah organik, seperti air comberan yang menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya dan mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak negatif pada seluruh ekosistem air.
      Ø  Industri yang membuang limbah pabrik ke air seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal terutama yang di keluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.


DAMPAK PENCEMARAN AIR
Dampak pencemaran air terhadap lingkungan
      Ø  Dapat mengganggu kesehatan manusia, baik menimbulkan penyakit menular ataupun penyakit tidak menular.
      1.      Penyakit menular
Air yang telah tercemar, baik oleh senyawa organik maupun anorganik akan mudah sekali menjadi media berkembangnya berbagai macam penyakit. Air yang tercemar tidak dapat digunakan sebagai air pembersih, sedangkan air bersih sudah tidak mencukupi sehingga kebersihan manusia dan lingkungan tidak terjamin yang pada akhirnya menyebabkan manusia mudah terserang penyakit.
      2.      Penyakit tidak menular
Walau pun dikatakan penyakit tidak menular namun penyakit ini tetap merupakan bahaya besar karena dapat mengakibatkan kematian. Penyakit tidak menular dapat muncul terutama karena air lingkungan telah tercemar oleh senyawa anorganik yang di hasilkan oleh industri yang banyak menggunakan unsur logam  meskipun penyakit ini tidak menular namun dapat pulamenjadi wabah yang menelan banyak korban. Zat anorganik dan organik yang mencemari lingkungan dapat menimbulkan penyakit, mulai dari keracunan yang ringan sampai keracunan berat yang berakhir dengan kematian.

      Ø  Air yang terkontaminasi dapat berfungsi sebagai media penyalur ataupun penyebab penyakit.
      Ø  Air sebagai media hidup vektor penyebar penyakit.
      Ø  Jumlah air bersih yang tersedia tidak cukup untuk kebutuhan maklhuk hidup.
      Ø  Air sungai tidak lagi berfungsi sebagai mana mestinya.


Dampak pencemaran air terhadap air tanah dan rantai makanan
      Ø  Dengan banyaknya zat pencemaran yang ada di dalam air, menyebabkan menurunya kadar oksigen di dalam air tersebut. Beberapa jenis ikan maupun tumbuh-tumbuhan yang ada dalam air akan mati karena kekurangan oksigen.beberapa jenis biota akan mati sehingga keseimbangan rantai makanan terganggu.  Di sisi lain akibat matinya bakteri-bakteri, maka proses pembersihan diri secara alamiah menjadi menghambat atau dengan kata lain daya pembersihan diri sungai sangat kecil.

UPAYA
Upaya penanggulangan pencemaran air
  1. Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin agar sesuai dengan baku mutu air.
  2. Tujuan pengelolaan limbah air adalah untuk mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau menghasilkan zero pollution ( tidak ada polutan dalam air ).
  3. Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan pencemaran air mencakup pendekatan  nonteknis dan pendekatan teknis.

  1. Pendekatan nonteknis yang dimaksud adalah penerbitan peraturan sekaligus sosialisasi peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam mengendalikan limbah maupun mengelola limbahnya.
  2. Pendekatan teknis berupa penyediaan / pengadaan sarana dan prasarana penanganan limbah serta monitoring dan evaluasi.
  3. Peraturan mengenai sistem penanganan limbah , bakumutu efluen limbah, bakumutu badan air penerima, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan sanksi, organisasi pengelola.
  4. Peraturan sebagai landasan hukum sebagai pengelola dalam pencemaran air, terutama yang bersangkutan,bakumutu lingkungan.
  5. Sistem penanganan limbah domestik.
  6. Sistem penanganan limbah setempat dan terpusat.
  7. Limbah sebaiknya di lokalisasi agar tidak menyebar kemana-mana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar