PENGERTIAN PENCEMARAN AIR
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaandi suatu tempat
penampungan air seperti danau, sungai , lautan dan air tanah akibat aktivitas
manusia.
Danau,sungai,lautan dan air tanah adalah bagian
penting dalam siklus kehidupan manusia dan merupakan salah satu bagian dari
siklus hidrologi. Selain mengalirkan air juga mengalirkan sedimen dan polutan
Air di sebut tercemar ketika terganggu oleh kontaminan
antropogenik dan ketika tidak bisa mendukung kehidupan manusia, seperti air
minum dan atau mengalami pergeseran di tandai dalam kemampuanya untuk mendukung
komunitas penyusun biotik seperti ikan.
PENYEBAB PENCEMARAN AIR
Ø
Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi.
Ø
Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan
Ø
Sampah organik, seperti air comberan yang menyebabkan peningkatan kebutuhan
oksigen pada air yang menerimanya dan mengarah pada berkurangnya oksigen yang
dapat berdampak negatif pada seluruh ekosistem air.
Ø
Industri yang membuang limbah pabrik ke air seperti logam berat, toksin
organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal
terutama yang di keluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi
oksigen dalam air.
DAMPAK PENCEMARAN AIR
Dampak pencemaran air terhadap lingkungan
Ø
Dapat mengganggu kesehatan manusia, baik menimbulkan penyakit menular ataupun
penyakit tidak menular.
1.
Penyakit menular
Air yang telah tercemar, baik oleh senyawa organik maupun anorganik akan
mudah sekali menjadi media berkembangnya berbagai macam penyakit. Air yang
tercemar tidak dapat digunakan sebagai air pembersih, sedangkan air bersih
sudah tidak mencukupi sehingga kebersihan manusia dan lingkungan tidak terjamin
yang pada akhirnya menyebabkan manusia mudah terserang penyakit.
2.
Penyakit tidak menular
Walau pun dikatakan penyakit tidak menular namun penyakit ini tetap
merupakan bahaya besar karena dapat mengakibatkan kematian. Penyakit tidak
menular dapat muncul terutama karena air lingkungan telah tercemar oleh senyawa
anorganik yang di hasilkan oleh industri yang banyak menggunakan unsur logam
meskipun penyakit ini tidak menular namun dapat pulamenjadi wabah yang
menelan banyak korban. Zat anorganik dan organik yang mencemari lingkungan
dapat menimbulkan penyakit, mulai dari keracunan yang ringan sampai keracunan
berat yang berakhir dengan kematian.
Ø Air
yang terkontaminasi dapat berfungsi sebagai media penyalur ataupun penyebab
penyakit.
Ø Air
sebagai media hidup vektor penyebar penyakit.
Ø
Jumlah air bersih yang tersedia tidak cukup untuk kebutuhan maklhuk hidup.
Ø Air
sungai tidak lagi berfungsi sebagai mana mestinya.
Dampak pencemaran air terhadap air tanah dan rantai makanan
Ø
Dengan banyaknya zat pencemaran yang ada di dalam air, menyebabkan menurunya
kadar oksigen di dalam air tersebut. Beberapa jenis ikan maupun tumbuh-tumbuhan
yang ada dalam air akan mati karena kekurangan oksigen.beberapa jenis biota akan
mati sehingga keseimbangan rantai makanan terganggu. Di sisi lain akibat
matinya bakteri-bakteri, maka proses pembersihan diri secara alamiah menjadi
menghambat atau dengan kata lain daya pembersihan diri sungai sangat kecil.
UPAYA
Upaya penanggulangan pencemaran air
- Pengendalian pencemaran air adalah upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air serta pemulihan kualitas air untuk menjamin agar sesuai dengan baku mutu air.
- Tujuan pengelolaan limbah air adalah untuk mengendalikan agar tidak terjadi pencemaran air atau menghasilkan zero pollution ( tidak ada polutan dalam air ).
- Pendekatan yang dilakukan dalam pengelolaan pencemaran air mencakup pendekatan nonteknis dan pendekatan teknis.
- Pendekatan nonteknis yang dimaksud adalah penerbitan peraturan sekaligus sosialisasi peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum bagi pengelola badan air maupun penghasil limbah dalam mengendalikan limbah maupun mengelola limbahnya.
- Pendekatan teknis berupa penyediaan / pengadaan sarana dan prasarana penanganan limbah serta monitoring dan evaluasi.
- Peraturan mengenai sistem penanganan limbah , bakumutu efluen limbah, bakumutu badan air penerima, monitoring dan evaluasi, pelaporan, dan sanksi, organisasi pengelola.
- Peraturan sebagai landasan hukum sebagai pengelola dalam pencemaran air, terutama yang bersangkutan,bakumutu lingkungan.
- Sistem penanganan limbah domestik.
- Sistem penanganan limbah setempat dan terpusat.
- Limbah sebaiknya di lokalisasi agar tidak menyebar kemana-mana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar